Salin Artikel

Samsat Jakbar Beri Waktu Perusahaan Rental Lapor Penjualan Kendaraan

"Kami beri waktu sampai hari Jumat (25/8/2017), mereka harus segera melaporkan bukti transaksi penjualan kendaraannya," kata Kepala Unit PKB dan BBNKB Kota Administrasi Jakarta Barat, Elling  Hartono, saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (23/8/2017).

Elling mengatakan, bukti transaksi tersebut dapat berupa surat pelepasan kendaraan yang dilengkapi kop surat perusahaan dan tanda tangan perjanjian dari pihak perusahaan dan pihak pembeli.

"Jadi surat pelepasan kendaraan semacam itu sah. Tapi harus dilaporkan ke Samsat agar kami segera dapat melakukan pemblokiran nama wajib pajak perusahaan," kata dia.

 Ia menjelaskan, hal itu dilakukan bukan hanya untuk kepentingan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI semata.

"Tapi ini juga sebagai proteksi untuk perusahaan itu agar tak terjadi penyalahgunaan kendaraan yang masih atas nama perusahaan," kata dia.

Manager perusahaan jasa rental mobil PT Dharma Kumala Utama, Angga, mengaku pihaknya telah tersangkut kasus kriminal akibat tak melapor ke Samsat setelah transaksi jual beli mobil terjadi.

"Tahun 2016 kami dua kali dihubungi polisi karena katanya ada kendaraan atas nama perusahaan kami yang digunakan untuk membobol mesin ATM dan perampokan," kata Angga, Rabu.

Padahal, lanjut dia, setiap melakukan transaksi jual beli mobil, pihaknya menerbitkan surat pelepasan kendaraan pertanda pihaknya tak bertanggung jawab lagi atas mobil tersebut termasuk terkait pembayaran pajaknya.

Namun Kanit Samsat Jakarta Barat, AKP Beddy Suwendy mengatakan, adalah berbahaya jika pihak perusahaan rental tak segera melaporkan transaksi jual beli mobil tersebut kepada pihak Samsat.

"Walaupun sudah terbit surat pelepasan kendaraan, kalau tidak dilaporkan ke Samsat maka tidak akan ada pemblokiran nama wajib pajak. Ini akan sangat membahayakan perusahaan tersebut," kata Beddy.

Ia mengatakan, jika pemblokiran nama wajib pajak dilakukan, pihak pembeli mau tidak mau harus melakukan upaya balik nama.

Hari ini tim gabungan dari Kepolisian, BPRD, Jasa Raharja dan Bank DKI mengadakan operasi door to door di wilayah Jakarta Barat. Tiga perusahaan penyedia jasa rental mobil di kawasan Jakarta Barat menjadi sasaran operasi itu.

Sebelumnya Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan selama periode hingga berakhirnya masa pemutihan denda, BPRD DKI Jakarta bersama polisi dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan terus menggelar razia.

"Kalau yang terjaring sebelum 31 Agustus (berakhirnya masa pemutihan denda), dia tidak dikenakan insentif penghapusan sanksi administratif," kata Edi, Rabu lalu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/23/18450421/samsat-jakbar-beri-waktu-perusahaan-rental-lapor-penjualan-kendaraan

Terkini Lainnya

BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke