Hingga saat ini, baru PT Kapuk Naga Indah yang mengajukan sertifikat HGB untuk Pulau D. "Kalau pulau-pulau (hasil reklamasi) belum," ujar Najib di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Najib menyampaikan, sertifikat HGB Pulau C pun belum diajukan. Pulau C juga dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah.
"Kalau namanya D, ya D (yang sertifikat HGB-nya terbit). Kan sudah mulai ada pembatasnya," kata Najib.
Sertifikat HGB Pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 24 Agustus 2017.
Sertifikat HGB itu dikeluarkan menyusul terbitnya sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Pulau D atas nama Pemprov DKI Jakarta yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN pada 19 Juni 2017.
Selain Pulau D, sertifikat HPL Pulau C sudah diterbitkan Kementerian ATR/BPN. Berdasarkan Data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, ada sembilan pengembang yang mendapat bagian dalam pembangunan 17 pulau buatan pada proyek reklamasi di pantai utara Jakarta.
Semua pulau yang ada dalam proyek reklamasi diberi kode huruf A sampai Q. PT Kapuk Naga Indah tercatat menjadi pengembang yang paling banyak mendapat bagian.
Anak perusahaan dari Agung Sedayu ini tercatat menggarap lima pulau, yakni Pulau A, B, C, D, dan E.
Untuk Pulau F, pembangunannya diserahkan kepada PT Jakarta Propertindo, Pulau G ke PT Muara Wisesa Samudera, dan Pulau H ke PT Taman Harapan Indah.
Tidak semua pulau akan dibangun oleh satu pengembang. Sebab, ada beberapa pulau yang dibangun atas kerja sama dua pengembang.
Pulau-pulau tersebut seperti Pulau I yang pembangunannya akan diserahkan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Jaladri Eka Pasti, Pulau L ke PT Manggala Krida Yudha dan PT Pembangunan Jaya Ancol, serta Pulau M ke PT Manggala Krida Yudha dan PT Pelindo II.
Sementara itu, pembangunan Pulau J dan K akan diserahkan ke PT Pembangunan Jaya Ancol, Pulau N ke PT Pelindo II, Pulau O ke PT Jakarta Propertindo, serta Pulau P dan Q untuk PT KEK Marunda.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/29/19103231/selain-hgb-pulau-d-belum-ada-hgb-pulau-reklamasi-lain-yang-diterbitkan