"Cara menemukan ini cukup sulit karena ditanam di atap rumah di perbatasan antara rumah satu dengan yang lainnya," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, Senin (4/9/2017).
Dari tiga pot benih ganja yang ditanam, salah satunya sudah tumbuh subur setinggi satu meter. Pot ini diletakkan di samping toren air agar tanaman tidak terkena sinar matahari langsung. Kevin juga memberikan pupuk merk 'SOLUSI' yang dibelinya di toko tanaman.
"Dia pikir secara logis saja, kalau menanam butuh pupuk bagus," ujar Vivick.
Baca: Tanam Ganja Setinggi Semeter di Pot, Kevin Ditangkap Polisi
Namun Kevin belum pernah memanen tanamannya ini. Ia tetap membeli ganja kering untuk konsumsinya sendiri. Polisi menemukan ganja kering dalam amplop cokelat ini disimpan Kevin di dalam boneka Tasmanian Devil.
"Tersangka paham bahwa ini barang-barang terlarang dan harus disembunyikan dengan hati-hati," kata Vivick. Kevin dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/04/16591291/begini-cara-kevin-sembunyikan-pohon-ganja-di-indekos