Kebijakan itu mengatur batasan tarif parkir di area yang dikelola swasta dan berlaku per 3 Agustus 2017.
"Oh, itu jangan tanya ke saya, saya sama sekali enggak tahu soalnya, enggak ikut ngurusin itu," kata Sukanta saat dihubungi Kompas.com pada Senin (4/9/2017).
Adapun dalam berkas Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan tentang Tarif Parkir di Tempat Khusus Parkir, terlampir pertimbangan dari Surat Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Nomor 551/611/ANGK.
Baca: Rincian Kenaikan Tarif Parkir di Tangsel
Surat kepala dinas perhubungan itu berisi Permohonan Pengesahan Rancangan Keputusan Wali Kota tentang Tarif Parkir di Tempat Khusus.
Ketika ditanya lebih lanjut, Sukanta menyebut dirinya sudah pensiun dan tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan.
"Saya sekarang sudah pensiun, tugasnya momong cucu saja," tutur Sukanta.
Namun, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan Fuad menjelaskan Sukanta masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan.
"Masih Pak Sukanta, kok," ujar Fuad.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/04/17371581/ditanya-soal-tarif-parkir-baru-kadishub-tangsel-mengaku-pensiun