"Formulasi tarif Jagorawi terlihat tidak adil, karena cenderung memberatkan pengguna jalan tol untuk gate yang pendek seperti gate TMII, Cibubur, dan Sentul. Dan terlalu ringan dan murah untuk pengguna tol gate Bogor karena hanya Rp 6.500," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi melalui keterangan tertulisnya.
Tulus menilai harus ada audit yang transparan terhadap tarif yang berlaku saat ini. Ia menyatakan jangan sampai perubahan tarif tersebut dijadikan kedok untuk menaikkan tarif secara terselubung.
"Jika pendapatan PT Jasa Marga pada ruas Jagorawi mengalami kenaikan, berarti ada kenaikan tarif terselubung. Dan hal ini bisa dikategorikan melanggar regulasi," ujar Tulus.
Baca: Alasan Penetapan Sistem dan Tarif Baru Tol Jagorawi
Tarif baru di Tol Jagorawi mulai 8 September 2017 mulai pukul 00.00. Pentarifan tol yang baru berlaku merata yang diberlakukan dari ruas Cawang sampai Bogor/Ciawi.
Adanya perubahan ini juga berdampak terhadap ditiadakannya transaksi di gerbang tol Cimanggis Utama dan Cibubur Utama.
Berikut tarif baru tol di Jagorawi:
- Gol. I : Rp. 6.500
- Gol. II : Rp. 9.500
- Gol. III : Rp. 13.000
- Gol. IV : Rp. 16.000
- Gol. V : Rp. 19.500
Baca: Alasan Penetapan Sistem dan Tarif Baru Tol Jagorawi
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/08/20030651/ylki-tarif-baru-tol-jagorawi-tidak-adil