Belakangan diketahui Jaka merupakan residivis kasus serupa, yakni mencuri uang kotak amal salah satu masjid di kawasan Serang, Provinsi Banten.
"Awalnya, pelaku menginap di rumah temannya pada Minggu (10/9/2017) dan pulang ke rumahnya ke arah Cikupa hari Senin dini hari. Dalam perjalanan pulang, pelaku lihat ada rumah yang pintunya tidak tertutup rapat," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Ahmad Alexander, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2017) sore.
Baca: Residivis Curanmor Ditembak Polisi di Bantar Gebang
Ahmad menuturkan, ketika memasuki rumah tersebut Jaka berjalan ke salah satu kamar kemudian mengambil dompet.
Namun, warga yang melihat Jaka keluar dari rumah itu kemudian mengejar pria tersebut. Akhirnya, Jaka tertangkap dan langsung "diantarkan" ke kantor polisi terdekat.
"Pas kebetulan lagi ada anggota kami sedang patroli di dekat sana, langsung kami amankan. Yang bersangkutan merupakan residivis dan baru saja bebas dari Lapas Serang," tutur Ahmad.
Jaka diamankan bersama alat bukti berupa sebuah dompet dan uang tunai Rp 20.000. Atas tindakannya, Jaka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/12/18323051/residivis-pencuri-kotak-amal-masjid-ditangkap-usai-mencuri-dompet