Menurut warga sekitar yang tak mau disebutkan namanya, mobil-mobil tersebut milik warga sekitar Jalan Tenaga Listrik yang tak punya garasi untuk kendaraannya.
"Punya orang bawah itu (warga yang bermukim di dekat pelintsaan kereta api). Kan enggak punya tempat parkir kan mereka," kata dia, Selasa.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak menyayangkan tindakan warga yang tak tertib tersebut.
"Harusnya tidak boleh karena jalan sudah difungsikan walaupun belum maksimal digunakan oleh pengguna jalan," kata Harlem saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Ia mengatakan, Jalan Tenaga Listrik memang belum difungsikan secara maksimal karena pelintasan kereta api yang terletak di ujung jalan tersebut belum dipasang palang pintu.
"Walaupun belum difungsikan maksimal tetapi warga sudah banyak yang melintas. Jadi tidak boleh parkir di situ," ujar dia.
Pemprov DKI Jakarta telah mewajiban pemilik kendaraan punya garasi. Aturan tentang garasi ini tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pasal tersebut menyebutkan pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dan tidak boleh memarkir kendaraan di jalan. Warga atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Surat bukti itu kemudian menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/13/09565161/tak-punya-garasi-puluhan-mobil-diparkir-di-jalan-tenaga-listrik