"Kalau spesifik menyoal biro umrah KRK pengaduan yang masuk ke YLKI itu ada 3.065. Laporan itu 100 persen karena tidak diberangkatkan oleh biro umrah bersangkutan," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Kendati demikian, YLKI merasa kecewa dengan sikap kepolisian yang belum menindaklanjuti kasus KRK ini. Padahal, berdasarkan data mereka, banyak agen dan calon jamaah yang juga sudah melaporkan Ali Zainal Abidin, selaku bos KRK ke polisi.
Baca: Tak Diberangkatkan, Puluhan Jemaah Umroh Kafilah Ridu Kabah Mengadu ke Bareskrim
"Hingga saat ini, laporan-laporan tersebut masih belum membuat tersangka Ali Zainal Abidin mendapatkan hukuman pidana, masih berkeliaran di luar. Sedangkan dia sudah tersangka setahun lalu, sempat disel, tetapi keluar lagi," jelas Tulus.
Lebih lanjut Tulus menyampaikan, pihak kepolisian sebenarnya bisa dengan mudah menangkap Ali Zainal Abidin karena terbukti melakukan penipuan terhadap lebih dari 3.000 calon jemaahnya.
"Selain itu, diduga pula Ali Zainal Abidin ini melakukan tindak pidana pencucian uang melalui SPBU yang dimilikinya," tandas dia.
Baca: Ini Hasil Aduan Jemaah Biro Umrah Kafilah Rindu Kabah ke Bareskrim
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/22/11540411/ylki-terima-3065-aduan-dari-calon-jemaah-kafilah-rindu-kabah