Kedua oknum tersebut adalah Bripda WC (30) dan Brigadir TS (30). Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Suyudi mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Kamis (21/9/2017) dini hari kemarin. Mereka memeras dua pengunjung tempat hiburan malam berinisial ES (25) dan RH (22).
"Pelaku mengancam korban bahwa akan dibawa ke kantor (polisi) dan melakukan pemeriksaan urine apabila tidak menyerahkan sejumlah uang," ujar Suyudi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/9/2017).
Suyudi menambahkan, akibat ancaman tersebut para korban jadi ketakutan. Akhirnya, korban menuruti kemauan para pelaku.
Baca: PNS Pemkab Bekasi yang Terjerat OTT Peras Warga Rp 34 Juta
"Korban ketakutan lalu bernegosiasi dengan pelaku agar dibantu tidak dibawa ke kantor dengan memberikan sejumlah uang yang besarannya bervariasi," ucap dia.
Menurut Suyudi, aksi pemerasan tersebut diketahui oleh anggota yang sedang melakukan patroli di sekitar lokasi. Kedua oknum anggota tersebut akhirnya diringkus.
"Saat dilakukan pengecekan identitas, pelaku ternyata tidak membawa KTA ataupun KTP dengan alasan hilang. Kemudian korban dan pelaku dibawa ke Polsek Metro Taman Sari guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Suyudi.
Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Tim Profesi dan Pengamanan Polres Metro Jakarta Pusat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/22/12205281/peras-pengunjung-diskotek-dua-oknum-polisi-diringkus