"Sekali pun angkanya kecil, tetapi bisa tetap besar kalau konsumen melalukan transaksi antar bank atau off us karena ada angka Rp 1.500. Jadi sebaiknya saran yang paling riil peraturan BI ini tidak mewajibkan bank memberikan biaya," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, di kantornya, Jumat (22/9/2017).
Menurut Tulus, perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak bisa memberikan biaya tambahan isi ulang uang elektronik. Keputusan BI mewajibkan adanya tambahan biaya dalam isi ulang uang elektoronik bisa merusak kompetisi antar bank yang berdampak pada pemilihan bank penyedia uang elektronik oleh konsumen.
"Nanti biar konsumen yang menentukan akan memilih bank mana, sebab kalau BI memaksakan dengan aturan yang baru ini, kami mencurigai BI ini sebenarnya memihak ke salah satu bank saja," kata Tulus.
Hal itu juga menimbulkan pertanyaan bagi Tulus, yaitu mengapa BI mengeluarkan aturan tersebut. Soalnya, ada bank yang tidak mau membebankan biaya isi ulang uang elektronik ke konsumennya.
"Ini menjadi pertanyaan besar kenapa BI memaksakan aturan ini sementara ada bank yang bersedia tidak memberikan biaya isi ulang kepada konsumennya," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/22/15093711/ylki-kecam-bi-soal-aturan-biaya-isi-ulang-uang-elektronik