Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus mengatakan, Peri membunuh korban karena sedang terlilit utang dan tergiur menguasai barang korban.
"Pengakuan tersangka (membunuh) hanya murni spontan, pertama pelaku tidak punya uang, banyak utang, dan melihat ada HP di meja apartemen korban. Keinginan dia untuk menguasai harta korban," ujar Anton, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/9/2017).
Anton menjelaskan, Peri mengaku banyak utang tapi tidak menyebutkan jumlahnya.
"Dia (pelaku) terlilit utang, saya tanya katanya (utangnya) banyak, dia juga lagi proses cerai, ada masalah keluarga," kata Anton.
(baca: Kronologi Pembunuhan Perempuan19 Tahun di Apartemen Laguna Tower)
Dini ditemukan tewas di kamarnya, di Apartemen Laguna Tower, Senin (18/9/2017) malam. Mayat perempuan itu ditemukan saat keluarga berkunjung ke apartemennya.
Berdasarkan hasil olah tempat terjadinya perkara, Dini diduga dibunuh sejak Rabu (13/9/2017). Perempuan yang bekerja sebagai sales promotion girls (SPG) itu diketahui dibunuh Peri berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV dan barang bukti yang ditemukan polisi di lokasi kejadian.
Polisi menangkap Peri di Pasar Anyar, Sawah Besar, Jakarta Barat, Kamis (21/9/2017). Akibat perbuatannya, Peri dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/22/16165121/pembunuh-perempuan-di-apartemen-laguna-mengaku-terlilit-utang