Video tersebut ramai tersebar dan diperbincangkan di media sosial, beberapa waktu lalu, dan menimbulkan diskusi di kalangan sesama warganet.
"Hebohnya itu karena modus, bilang beli tas buat pakai sendiri ternyata sampai sini digabungkan dengan semua bungkusnya lalu dijual lagi untuk online shop. Dan, yang kami tangkap itu yang sudah sering melakukan hal seperti itu," kata Erwin saat dihubungi Kompas.com pada Senin (25/9/2017) pagi.
Erwin mengatakan, para pelaku usaha online shop melakukan modus seperti itu karena memanfaatkan salah satu poin dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010 tentang batasan harga barang yang dikenakan bea masuk.
Baca: Heboh Bawa Tas Mahal Ditagih Bea Masuk, Sri Mulyani Bantah Aturan Diperketat
Adapun batasannya adalah barang dengan harga di atas 250 dollar AS per individu dan 1.000 dollar AS per keluarga bebas bea masuk, sedangkan lebih dari itu dikenakan bea masuk.
Dalam peraturan itu, tertera juga keterangan barang dibebaskan dari bea masuk selama itu menjadi kebutuhan pribadi yang bersangkutan.
Baca: Beli Tas Bermerek di Luar Negeri Ditagih Pajak Jutaan Rupiah, Ini Penjelasannya
Menurut Erwin, poin aturan ini yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha online shop dengan membeli barang, lalu seakan-akan barang itu punya dia pribadi, tetapi di Tanah Air dia jual kembali berikut dengan kelengkapannya seperti dus dan bukti pembayaran.
"Modusnya semua itu, dan itu yang mereka manipulasi informasinya bahwa mereka berkeras itu barang pribadi mereka. Kami juga punya targetting dalam menganalisa penumpang seperti itu," ujar Erwin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/25/11560891/beli-tas-di-luar-negeri-bea-cukai-curigai-modus-pengusaha-online-shop