Salin Artikel

Serah Terima Jabatan Gubernur DKI Paling Lambat 19 Oktober

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat harus serah terima jabatan (sertijab) kepada gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, maksimal tiga hari setelah Anies-Sandi dilantik.

Anies-Sandi akan dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Senin, 16 Oktober 2017, berarti sertijab harus dilakukan paling lambat 19 Oktober.

"Habis pelantikan, gubernur baru harus ada tanggung jawab untuk serah terima jabatan dengan gubernur lama. Terserah saja ngaturnya, paling lambat tiga hari setelah pelantikan, dilakukan bisa di DKI," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, saat dihubungi, Rabu (4/10/2017).

Sumarsono mengusulkan, serah terima jabatan sebaiknya digelar langsung setelah pelantikan Anies-Sandi.

(baca: Anies-Sandi Akan Dilantik Bersama Sri Sultan HB X)

Setelah serah terima jabatan dengan Djarot, lanjut Sumarsono, Anies-Sandi harus menyampaikan rencana yang akan mereka lakukan untuk memimpin Ibu Kota dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

"Nanti sambutan, pamitan, dan sebagainya, habis itu ada kewajiban gubernur terpilih untuk menyampaikan suatu rencana dalam paripurna DPRD," kata Sumarsono.

Adapun masa jabatan Djarot akan berakhir pada Minggu, 15 Oktober 2017. Djarot memimpin sekitar lima bulan setelah sebelumnya Ibu Kota dipimpin oleh Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama. Mereka menjadi gubernur Jakarta dalam lima tahun terakhir.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/04/16395221/serah-terima-jabatan-gubernur-dki-paling-lambat-19-oktober

Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke