Melalui laman inspektorat.jakarta.go.id, masyarakat dan ASN dapat melaporkan berbagai tindakan aparat pemerintah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, terutama yang dapat menimbulkan kerugian daerah.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat secara resmi merilis pengaduan online dengan nama whistleblowing system atau sistem pengaduan terpadu (SIPADU) itu pada hari ini, Kamis (5/10/2017).
Djarot berpesan agar masyarakat yang melapor tidak membuat aduan bodong.
"Saya jengkel kadang-kadang, ini ada whistleblower kalau dia tidak bertanggung jawab, bodong, surat kaleng. Dicek betul, itu enggak bisa dianggap," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan.
Baca: Djarot: Waktu Saya Tinggal 10 Hari, Deg-degan, Jangan Ada yang Korupsi
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Zainal mengatakan, ada kriteria yang harus dipenuhi untuk membuat laporan di SIPADU. Pelapor harus mencantumkan nama jelas yang dibuktikan dengan KTP.
Pelapor juga harus menyebut secara jelas pihak yang dilaporkan beserta dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan. Bukti-bukti yang menunjukkan tindak pidana korupsi itu juga harus dilampirkan.
"Ada bukti, kami suruh upload, misal ada jenis surat apa, dokumentasinya, fotonya, dokumennya, sampaikan. Ada medianya SIPADU itu," kata Zainal.
Baca: KPK Ingin Pemerintahan Anies-Sandi Lanjutkan Sistem E-Budgeting
Tim khusus bidang investigasi Inspektorat DKI Jakarta nantinya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, Inspektorat akan melakukan penindakan sesuai prosedur yang berlaku.
"Ini kan pegawai negeri, ada aturan sendiri. Kalau dia masih kesalahan administrasi, masalah kelalaian, itu hukuman disiplin. Kalau memang dia ada dugaan tindakan korupsi ya kami limpahkan, bisa ke kejaksaan," tutur Zainal.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/05/14302011/2018-masyarakat-bisa-laporkan-dugaan-korupsi-pegawai-dki-secara-online