"Iya nanti (olah TKP) jam 13.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Senin.
Argo menambahkan, olah TKP tersebut dilakukan guna proses penyidikan lebih lanjut dalam kasus ini.
"Ya untuk melengkapi bukti-bukti dalam proses pemberkasan nantinya," kata Argo.
Baca: Member Spa Kaum Gay di Harmoni Akan Diperiksa Polisi
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 51 pria. Mereka terdiri dari 44 WNI dan 7 WNA. Polisi kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni GG, GCMP, NA, TS dan K. Mereka adalah pemilik dan karyawan tempat SPA tersebut.
Keenam orang itu ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga masih memburu satu orang lagi yang berinisial H.
Mereka terancam dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 256 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/09/11492511/siang-ini-polisi-olah-tkp-spa-kaum-gay-di-harmoni