"Penertiban kami lakukan dalam rangka penegakan Perda No 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum," kata Ujang, melalui pesan singkat, Senin.
Ujang menjelaskan lapak yang terbuat dari bambu dan kayu itu merupakan tempat tinggal para tuna wisma penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Oleh karenanya, lapak ditertibkan untuk mengembalikan lingkungan aman dan nyaman.
"Kolong jembatan juga tidak kumuh dan air dapat mengalir lancar saat musim hujan tiba," ujarnya.
(baca: Warung dan Gubuk Pedagang Asongan di Patal Senayan Dibongkar Satpol PP)
Ujang menyebut penghuninya hanya pasrah ketika lapak mereka dibongkar. Sekitar 30 personel Satpol PP dilibatkan dalam penertiban tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/09/23095261/hunian-ilegal-di-kolong-jembatan-pasar-rumput-dibongkar-satpol-pp