"Dari Wasdal (pengawasan dan pengendalian) akan melihat apa yang mereka lakukan. Kalau ada aktivitas (di lokasi proyek), kami akan tegur. Promosi akan kami stop. Kalau tidak diindahkan, tidak akan kami keluarkan perizinannya," kata Idris di Balai Kota Depok, Rabu (11/10/2017).
Ancaman untuk tidak menerbitkan IMB yang dilontarkan Idris dilatarbelakangi belum terpenuhi syarat lebar jalan atau right of way (ROW).
Menurut Idris, rusun TOD di Stasiun Pondok Cina berjarak 13 meter dari Jalan Margonda. Artinya, rusun tersebut harus punya jalan akses penghubung dengan lebar minimal 20 meter. Lebar itulah yang disebutnya tak ditemui di jalan akses yang ada saat ini.
"Kami mengakomodir dari sisi surat kelayakan ROW. Syarat kelayakan ROW ternyata mereka memang masuk 13 meter dari Jalan Margonda," kata Idris.
Rusun TOD yang dibangun di Stasiun Pondok Cina merupakan kerja sama antara Perum Perumnas dan PT KAI.
Rusun di lokasi itu akan terdiri atas empat tower dengan jumlah total hunian mencapai 3.693 unit. Unit hunian yang disediakan terdiri atas komposisi hunian rusunami dan anami tipe studio hingga tiga kamar tidur.
Lihat juga: Giliran Stasiun Pondok Cina Jadi Lokasi Rusun TOD
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/11/19134771/wali-kota-depok-ancam-tak-terbitkan-imb-untuk-rusun-tod-pondok-cina