"Aset kami yang dikerjasamakan dengan Kementerian Hukum dan HAM ini kurang lebih 30 hektar. Mudah-mudahan dua tahun selesai dibangun. Kalau masih kurang, nanti boleh ambil lagi, Pak Menteri," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly pada acara peresmian pembangunan permukiman napi itu di Ciangir, Rabu (11/10/2017).
Lihat juga: Permukiman Napi di Ciangir Didesain Terbuka, Bagaimana Pengamanannya?
Saefullah menjelaskan, awalnya aset milik DKI di Ciangir seluas 98 hektar sempat mau dibangun tempat pengolahan sampah terpadu, seperti yang ada di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Namun, belakangan pihaknya mulai fokus pada sistem pengolahan sampah secara modern, berbasis teknologi intermediate treatment facility (ITF).
"Saat ini, orientasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pengelolaan sampah tidak lagi dibuang atau ditumpukan. Kami sedang membidik pengelolaan sampah ITF, nanti akan ada di tengah kota sendiri dan di beberapa lokasi di pinggiran kota," kata Saefullah.
Pembangunan komplek Permukiman Pemasyarakatan Ciangir akan berlangsung selama dua tahun. Kompelks itu nanti akan dibagi ke dalam beberapa area, di antaranya rumah susun untuk tempat tinggal warga binaan, area publik terbuka termasuk tempat pelaksanaan program binaan, hingga area pembinaan skala industri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/11/20151211/dki-persilakan-kemenkumham-pakai-lahan-tambahan-di-ciangir