Usai meninjau, Anies meminta wali kota untuk segera mengeksekusi lahan tersebut.
"Tadi kita instruksikan kepada wali kota supaya dieksekusi, bebaskan lahannya, pastikan proyek ini tidak berhenti dan kita melihat kepentingan nasional yang amat besar dalam proyek ini. Keterlambatan di sini bisa menjadi masalah," ujar Anies di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berseteru dengan dua orang pemilik lahan di Jalan Fatmawati dalam Mahkamah Agung. Lokasi lahan yang pemiliknya menuntut Pemprov DKI Jakarta terletak di depan dua toko, yakni Toko Karpet Serba Indah dan Gramer Mandiri.
Pemilik lahan meminta Pemprov DKI mengganti lahannya senilai Rp 120 juta per meter, sementara Pemprov DKI mampu mengganti lahan Rp 30 juta per meter. Nantinya, Pemprov DKI akan tetap mengganti lahan senilai Rp 30 juta per meter.
Anies mengatakan, tahapan eksekusi mulai dilakukan pekan depan. Semua lahan di sekitar sana sudah dibebaskan, tinggal empat bidang lahan saja yang belum.
"Jadi lihatlah ini untuk kepentingan nasional dan dipakai untuk memperluas lahan. Ini semua dipakai untuk jutaan orang lewat," kata Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/20/17153121/datangi-proyek-mrt-anies-sandi-tegaskan-eksekusi-lahan-di-haji-nawi