Warna sepatu yang Anies pakai hari ini tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas.
"Saya juga baru sadar ini boleh enggak pakai sepatu coklat?" tanya Anies kepada pewarta.
Para pewarta pun menyebut pantofel yang diatur dalam pergub pakaian dinas berwarna hitam. Anies tidak mengetahui hal tersebut.
"(Seharusnya) hitam ya? Itulah... Saya pakai baru sadar nih, 'Oh sepatu saya coklat'," kata Anies.
Anies mengaku akan melihat dan mempelajari pergub tersebut.
Pergub itu diterbitkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Pasal 3 Pergub tersebut mengatur penggunaan PDH. Kelengkapan PDH bagi laki-laki terdiri dari ikat pinggang nilon warna hitam dengan kepala berbahan kuningan dengan lambang "Jaya Raya", kaus kaki warna hitam, dan sepatu warna hitam dengan model pantofel.
Tidak hanya Anies, sepatu yang dipakai Sandi pun tak sesuai pergub. Sejak berkantor di Balai Kota, Sandi selalu memakai sepatu lari merk 910 berwarna hitam.
Sepatu itu merupakan produk UMKM yang dibina Sandi melalui program OK-OCE (One Kecamatan, One Center for Entrepreneurship).
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/23/17501761/anies-baru-sadar-pantofelnya-warna-coklat-dan-tidak-sesuai-pergub