Camat Kebayoran Lama Sayid Ali mengatakan kedua apartemen itu dipasangi spanduk lantaran tidak mengindahkan teguran untuk segera melunasi pajak.
"Namun tidak mendapat respons positif, makanya kita pasang spanduk tunggak pajak ini," kata Sayid, Selasa (24/10/2017).
Sayid mengatakan surat peringatan sudah dilayangkan oleh Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecmatan Kebayoran Lama, kepada PT Selaras Mitra Sejati sebagai pengelola Apartemen Pakubuwono Terrace serta kepada PT Menara Perkasa Margahayuland (MPM) selaku pemilik Apartemen The Kencana Somerset.
Kepala UPPRD Kecamatan Kebayoran Lama Maitono Adi Tunggal mengatakan, nilai PBB yang tertunggak dari Objek Pajak PT Selaras Mitra Sejati adalah sekitar Rp 2.864.338.620 miliar. Sedangkan Apartemen The Kencana Somerset yang berada di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, menunggak Rp 2.268.083.400.
"Tindakan ini adalah bagian dari upaya represif UPPRD beserta Kecamatan Kebayoran Lama, dalam rangka mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah tahun 2017," kata Maitono.
Hak jawab PT Menara Perkasa Margahayuland sebagai pengembang dan pengelola Apartemen The Kencana:
Permasalahan pajak tersebut sudah langsung dibicarakan dengan pihak Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kecamatan Kebayoran Lama. Antara PTM MPM dan Unit pelayanan pajak telah mendapatkan penyelesaian yang solutif, sesuai dengan ketentuan hukum serta perundang-undangan yang berlaku.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/24/19122771/tunggak-pajak-rp-2-miliar-apartemen-pakubuwono-terrace-dan-kencana