Ia menyayangkan bahwa hanya sebagian kecil kecil dari pekerja pabrik itu yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini termasuk temuan kami, masuk dalam pelanggaran karena dari 103 pekerja yang terdaftar di BPJS hanya 27. Artinya, ini kan PDS (perusahaan daftar sebagian), ini pelanggaran, hanya mendaftarkan sebagian pekerja," kata Hanif.
Ia juga meminta pengusaha yang mempekerjakan mereka bertanggung jawab.
"Kami juga akan usahakan kepada pengusaha, misalnya untuk bertanggungjawab penuh sesuai standar BPJS," kata Hanif.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/29/18563721/hanya-27-dari-103-pekerja-pabrik-mercon-anggota-bpjs-ketenagakerjaan