Berdasarkan keterangan yang dihimpun pihak kepolisian, anak di bawah umur yang bekerja di sana merupakan pekerja rombongan yang tidak terdaftar oleh manajemen pabrik.
"Mereka itu kerja tapi enggak rutin. Misalkan minggu ini kerja berapa hari, minggu depannya enggak kerja. Jadi, ambil job-nya rombongan dan dibayar per berapa hari kerja," kata Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan kepada Kompas.com di lokasi kebakaran, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Senin (30/10/2017).
Sebagian besar pekerja di pabrik tersebut berasal dari warga yang tinggal di sekitar lokasi. Jika ada pekerjaan tambahan, tidak jarang sesama tetangga menawarkan kerjaan tersebut, termasuk ke anak-anak di bawah umur.
Sebelumnya, dari kesaksian para korban selamat mengatakan banyak anak di bawah umur yang bekerja, mulai dari usia 13 hingga 17 tahun. Mereka direkrut oleh mandor untuk kerja dengan upah harian.
Adapun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melarang anak atau mereka yang berusia di bawah 18 tahun untuk bekerja pada pekerjaan yang membahayakan bagi kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri memastikan ada sanksi bagi pengelola pabrik.
"Laporan baru ada dua orang anak kami temukan, itu pelanggaran," ujar Hanif pada Minggu (29/10/2017).
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/30/12034341/kenapa-anak-di-bawah-umur-bekerja-di-pabrik-mercon-di-tangerang