JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta DKI Jakarta tak memberikan perpanjangan izin untuk Hotel dan Griya Pijat Alexis, Ancol, Jakarta Utara.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi mengaku belum bisa memastikan apakah pengelola Hotel dan Griya Pijat Alexis masih bisa memperpanjang izin.
"Kita enggak bisa berandai-andai. Yang pasti kita sudah mengambil sikap," kata Edy saat dihubungi, Senin (30/10/2017).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui baru saja menerbitkan surat pemberitahuan tidak diperpanjangnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk Hotel dan Griya Pijat Hotel Alexis pada 27 Oktober 2017. Menurut Edy, izin operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis habis sejak September 2017.
Dengan tidak diperpanjangnya izin, maka Hotel dan Griya Pijat Alexis resmi tidak boleh beroperasi. Edy menyatakan kebijakan tersebut berlaku permanen.
"Iya, kan surat enggak ada yang sementara," ujar Edy.
Dalam surat tertulis yang diterbitkan oleh Pemprov DKI, tidak diperpanjangnya izin untuk Hotel dan Griya Pijat Hotel Alexis karena menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis.
Selain itu, Pemprov DKI beralasan tidak adanya perpanjangan izin bertujuan untuk mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usaha.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/30/15230561/masih-bisakah-hotel-alexis-perpanjang-izin