Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan penangkapan kelimanya bermula dari laporan seorang remaja yang kecopetan iPhone 7 di Pondok Indah Mal pada 21 Oktober 2017.
"Tersangka awalnya berkumpul di sebuah tempat menyewa mobil, pergi ke mal yang direncanakan," kata Bismo di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2017).
Setelah sampai di mal, keempat pelaku menyisir, mencari sasaran empuk. Korbannya, PR, saat itu sedang memilih baju di sebuah gerai ritel.
Keempat pelaku mengambil ponsel secara diam-diam dengan cara mengerubungi PR. Setelah merogoh tas dan mendapatkan ponsel, keempatnya kembali ke mobil.
Mereka kemudian menjual iPhone seharga Rp 12 juta itu ke konter ponsel di Roxy dengan harga Rp 3.500.000. Bismo menyebut, dari penyelidikan sementara, keduanya sudah beroperasi lima kali. Sehari, mereka mencopet dua ponsel antara lain di Bekasi.
"Targetnya remaja dan anak-anak biasanya, mereka cari tempat yang tidak terlalu ramai sehingga aksinya tidak ketahuan," ujar Bismo.
Kelimanya akhirnya diringkus di Cakung, Jakarta Timur pada 24 Oktober 2017. Mereka terancam tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/01/18341021/polisi-tangkap-pasutri-spesialis-pencopet-di-mal