"Setelah setuju, salah satu pelaku datang ke money changer tapi tidak masuk dengan alasan sedang buru-buru," ujar Bismo, di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2017).
Tanpa curiga, resepsionis money changer langsung memberikan 10.000 dollar AS dalam pecahan uang 100 dollar AS. Resepsionis itu menerima cek dari Bank BCA sebagai pembayaran. Belakangan diketahui cek tersebut bodong saat akan dicairkan ke bank.
Pemilik money changer kemudian melapor ke polisi dan kedua pelaku ditangkap pada Jumat (27/10/2017). Mereka dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun.
"Untuk asal-usul cek bodongnya kami masih pendalaman," ujar Bismo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/01/20170331/money-changer-di-blok-a-tertipu-cek-bodong-135-juta