Pasalnya, berkas penyidikannya sendiri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diteliti kelengkapannya. Jika jaksa menyatakan berkas sudah lengkap alias P-21 dan sidang segera didaftarkan, kesempatan Jonru membela diri hanya tinggal di sidang perkara.
"Ini, kan, sudah tahap 1. Kalau tahap 2 (penyerahan barang bukti dan tersangka) nanti jaksa melimpahkan (perkara) ke pengadilan, enggak apa-apa," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rokhmat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Agus mengatakan, kepolisian tidak akan menjegal upaya praperadilan Jonru. Kepolisian bekerja untuk melengkapi berkas sesuai dengan kewajiban penyidik.
"Kami ikuti prosedur hukum yang berlaku, kewajiban penyidik melengkapi alat bukti," ujar Agus.
Jika praperadilan batal digelar, menurut Agus, hal itu adalah konsekuensi hukum yang biasa. Agus memastikan kepolisian akan mengikuti proses yang ada.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak 30 September 2017. Ia dilaporkan sebulan sebelumnya oleh Muannas Al Aidid atas unggahannya di media sosial.
Jonru dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal tersebut ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun penjara.
Jonru juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dalam UU ini, ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara.
Tidak hanya itu, polisi juga menjerat Jonru dengan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/06/13194631/jonru-berpotensi-gagal-ajukan-praperadilan