"(H) masih kami buru, belum terinformasi balik ke Indonesia. Kalau sudah balik ke Indonesia dan termonitor pasti kami tangkap," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Suyudi di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/11/2017).
Suyudi mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, H masih berada di kawasan Asia.
"Terakhir kami monitor (H berada di) antara di Singapura dan Vietnam," kata Suyudi.
Menurut keterangan saksi, dia berada di luar negeri untuk plesiran.
Dalam penggerebekan pada Jumat (6/10/2017), polisi mengamankan 51 pria, tujuh di antaranya adalah warga negara asing (WNA).
Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni GG, GCMP, NA, TS dan K. Mereka adalah pemilik dan karyawan tempat SPA tersebut.
Kelima orang itu ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Para tersangka terancam dijerat pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 256 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/06/18511811/pemilik-spa-kaum-gay-yang-digerebek-polisi-berada-di-kawasan-asia