Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiganya berlangsung 9 jam. Namun, pemeriksaan tersebut belum selesai.
"Jadi, kemarin tiga saksi yang sudah kami periksa sampai sekarang belum selesai, nanti akan kami jadwal ulang juga, jadi belum selesai pemeriksaannya. Jadi nanti akan kami panggil kembali," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017).
Meski demikian, Argo belum dapat memastikan waktu ketiganya akan diperiksa kembali.
Dalam pemeriksaan selanjutnya, ketiga pegawai BPRD itu diminta membawa sejumlah dokumen yang diperlukan penyidik.
"Nanti dokumen-dokumen akan kami mintakan juga biar disiapkan," kata Argo.
Adapun tiga pegawai yang akan diperiksa kembali adalah Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta Joko, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta Yuandi, dan Staf BPRD Penjaringan Andri.
Penyidik menduga ada tindak korupsi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Namun, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka.
Nilai jual obyek pajak (NJOP) Pulau C dan D ditetapkan Rp 3,1 juta per meter persegi karena kedua pulau tersebut masih berupa lahan kosong.
Penetapan NJOP itu dilakukan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan KJPP sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Setelah penentuan NJOP pertama, NJOP tahun-tahun berikutnya akan ditetapkan BPRD Jakarta karena sudah terbentuk harga pasar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/09/16240561/soal-reklamasi-polisi-akan-panggil-tiga-pegawai-bprd-dki-lagi