Jumat (10/11/2017) yang biasa menjadi hari sidang bagi pelanggar lalu lintas, kini tak seramai biasanya. Pasalnya, proses tilang kini sudah dialihkan langsung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, calo-calo masih berkeliaran di depan pengadilan, menawarkan jasanya untuk mengambil SIM atau STNK pelanggar di Kejaksaan.
"Kalau mau diambilin bisa, sejam saja," kata salah seorang calo kepada Kompas.com.
Biaya jasa yang dikenakan tergantung pasal yang diterima pelanggar serta barang bukti yang disita. Jika yang disita STNK, maka biayanya lebih mahal.
Menurut calo tersebut, besaran denda setelah pemberlakuan e-Tilang lebih mahal dari zaman tilang masih disidang oleh hakim secara terbuka.
Calo tersebut enggan mengungkap caranya bisa mengurus tilang di Kejaksaan. Mereka hanya berada di luar pengadilan, menawarkan pengendara yang lewat.
Sementara itu di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sendiri, tidak tampak calo. Tidak ada orang yang menawarkan jasa pengurusan tilang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/10/13572991/masih-ada-calo-tilang-berkeliaran-di-pn-jakarta-selatan