Salin Artikel

Warga yang Arak dan Telanjangi Pasangan di Cikupa Bisa Kena Pidana

"Apa yang dilakukan oleh warga Cikupa tersebut telah melanggar hak atas privasi pasangan yang bersangkutan, dan dilakukan tanpa hak dan wewenang apapun. Padahal diketahui tidak ada perbuatan apapun terkait dengan kesusilaan yang dilakukan oleh pasangan tersebut," ujar Maidina dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/11/2017).

Menurut Maidina, tindakan warga yang main hakim sendiri atau persekusi tersebut dapat diganjar dengan tindak pidana kesusilaan di depan umum sesuai Pasal 282 ayat (1) KUHP dan Pasal 35 UU Pornografi tentang menjadikan orang lain objek atau model yang bermuatan pornografi. Sayangnya, penerapan kedua pasal itu berpotensi menyerang balik korban.

Maidina menilai fakta itu harusnya jadi pertimbangan pemerintah dan DPR yang tengah membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) di Parlemen. Beberapa pasal dalam RKUHP, khsusunya mengenai tindak pidana kesusilaan, kata kata Maidina, justru membuka kesempatan main hakim sendiri oleh warga.

"Pertama, ketentuan Pasal 2 ayat (1) RKUHP yang mengatur perluasan asas legalitas hukum pidana Indonesia dimana dalam pasal ini hukum yang hidup di masyarakat menetukan dapat/tidaknya seseorang dipidana, hal ini jelas menimbulkan celah hukum yang sangat multi tafsir dan melahirkan potensi terjadinya tindak pidana main hakim sendiri," katanya.

Maidina mengatakan norma hukum pidana harus tertulis (lex scripta), harus ditafsirkan seperti apa yang dibaca (lex stricta) dan tidak multitafsir (lex certa). Mengakomodir hukum yang hidup di masyarakat yang sifatnya sangat dinamis, subjektif, dan sangat bergantung pada konsep mayoritas secara jelas akan melahirkan norma hukum yang tidak jelas yang melanggar fungsi hukum pidana itu sendiri untuk melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang negara.

Kedua, ketentuan Pasal 484 ayat (1) huruf e RKUHP memberikan definisi luas mengenai tindak pidana zina. Zina diartikan termasuk di dalamnya persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah. Dalam Pasal 484 ayat (2) dijelaskan bahwa tindak pidana ini dapat dituntut jika adanya pengaduan dari suami, istri atau pihak ketiga yang tercemar.

"Lagi-lagi ketentuan ini justru menghadirkan potensi main hakim sendiri karena adanya 'pihak ketiga yang tercemar' diperbolehkan untuk melakukan penuntutan.. Unsur ini sangat multitafsir dan tidak ada penjelasan spesifik mengenai “pihak ketiga yang tercemar”," ujar Maidina.

Menurut Maidina, unsur “persetubuhan antara laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah” rentan disalahgunakan.

Ketentuan Pasal 484 ayat (1) huruf e yang hanya memberi batas terjadinya persetubuhan secara potensial justru dapat menyasar korban-korban perkosaan dengan pembuktian yang cukup sulit. Aparat penegak hukum lantas menggunakan ketentuan pasal ini yang mana mereka tidak perlu membuktikan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga relatif lebih mudah pembuktiannya dan lantas berpotensi mengkriminalisasi korban.

Ketiga, ketentuan Pasal 488 RKUHP yang mengkriminalisasi “melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah”.

Maidina menilai Ketentuan Pasal ini juga rentan memicu terjadinya persekusi oleh masyarakat sekitar karena tidak jelasnya aturan yang dimaksud.

Dalam pasal tersebut dimuat ketentuan mengenai “perkawinan yang sah” dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan diakui bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan agama. Satu-satunya pengaturan yang menyebutkan agama-agama yang diakui adalah UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama pada penjelasan Pasal 1 disebutkan terdapat 6 agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan khong Cu (Confusius).

"UU ini sebenarnya mengakomodir agama selain keenam agama yang disebutkan, namun pada praktiknya administrasi pencatatan perkawinan hanya tersedia bagi keenam agama tersebut, aliran agama dan penghayat kepercayaan lain sulit untuk melakukan pencatatan perkawinannya yang berakibat pada lahirnya potensi penilaian bahwa perkawinan yang dilakukan tidak sah," ujarnya.

Per Agustus 2017 Disdukcapil Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa terdapat hampir 50 persen pasangan suami istri di kabupaten Tangerang yang tidak dicatatkan perkawinannya.

Jika ketentuan Pasal 488 RKUHP ini disahkan, maka penafsiran “hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah” dapat menyasar kelompok rentan yang pemenuhan haknya untuk membentuk keluarga tidak diakomodasi oleh negara. Masyarakat dan aparat dengan sewenang-wenang dapat menyatakan perkawinan warga penganut kepercayaan tertentu tidak sah dan menuntutnya dengan pidana.

"Pada intinya, permasalahan kesusilaan sangat erat kaitannya dengan moral di masyarakat lengkap dengan tendensi dan subjektivitas masyarakat mayoritas sekitarnya, bagaimana pun juga hukum pidana harus dibuat berdasarkan asas legalitas yang tidak boleh dilanggar," kata Maidina.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/14/10551131/warga-yang-arak-dan-telanjangi-pasangan-di-cikupa-bisa-kena-pidana

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke