"Yang bersangkutan tidak berbuat mesum dan memang yang bersangkutan adalah pacaran dan akan segera menikah," ujar Sabilul dalam akun Instagramnya, @m.sabilul_alif, Selasa (14/11/2017).
Sabilul menyanyangkan tindakan yang dilakukan sejumlah orang terhadap pasangan kekasih itu. Dia mengatakan, siapa pun tidak boleh main hakim sendiri.
"Ini adalah langkah pro aktif dari kepolisian untuk memastikan tidak ada orang yang dapat melakukan tindakan kesewenang-wenangan atau tindakan melanggar hukum dalam hal ini persekusi," kata Sabilul.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah G, T, A, I, S dan N.
Mereka terancam dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan juncto pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/14/19241661/polisi-pasangan-kekasih-yang-diarak-warga-tidak-berbuat-mesum