Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, belum diterbitkannya izin rute tersebut karena instansinya masih ingin meminta penjelasan secara detail kepada PT Transjakarta soal rute mana saja yang akan dimodifikasi. Hal itu, kata Andri, berhubungan dengan pemberian subsidi atau public service obligation (PSO).
"Jadi bukannya belum, tapi justru kami minta penjelasan dari PT Transjakarta modifikasi seperti apa, dia bersinggungan dengan trayek-trayek eksisting seperti apa, nanti kami arahkan," ujar Andri saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2017).
Oleh karena itu, dalam waktu dekat akan ada pembicaraan lebih lanjut antara Dishub DKI dan PT Transjakarta untuk memastikan kapan rute modifikasi itu bisa dioperasikan.
"Cepat atau tidak cepatnya nanti kami lakukan pembahasan. Kalau memang untuk meningkatkan layanan pasti akan dipercepat dan akan di-back up PSO. Tapi satu syarat tidak melanggar ketentuan dan jangan sampai inefisiensi nanti malah jadi temuan," ujar Andri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/15/17133021/dishub-dki-belum-izinkan-pengoperasian-rute-modifikasi-transjakarta