Dishub DKI belum menerbitkan izin rute tersebut karena ingin meminta penjelasan secara detail kepada PT Transjakarta soal rute mana saja yang akan dimodifikasi. Hal itu, berhubungan dengan pemberian subsidi atau public service obligation (PSO).
Staf Humas PT Transjakarta Wibowo mengatakan, pada 10 November, instansinya telah mengirim surat permohonan kepada Dishub DKI agar mengeluarkan izin operasi rute tersebut.
Pihak PT Transjakarta, kata Wibowo, beberapa waktu yang lalu juga sempat langsung menemui pihak Dishub DKI untuk membicarakan hal tersebut.
"Kami belum terima surat balasan. (Kalau karena PSO) ya enggak apa-apa nanti kami akan bicarakan lagi sama Dishub," ujar Wibowo saat dihubungi, Rabu (15/11/2017).
PT Transjakarta sebelumnya menargetkan pengoperasian rute modifikasi itu bisa terlaksana pada Senin (20/11/2017).
"Kalau belum ada balasan (surat), rute Semanggi tetap masih ada," ujar Wibowo.
Modifikasi rute dilakukan PT Transjakarta guna menindaklanjuti permintaan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Anies-Sandi menilai harus ada inovasi rute guna mengatasi kemacetan akibat banyaknya pembangunan infratsruktur di jalanan Ibu Kota.
Kepala Dishub DKI Andri Yansyah mengatakan, instansinya ingin meminta penjelasan secara detail kepada PT Transjakarta soal rute mana saja yang akan dimodifikasi. Hal itu, kata Andri berhubungan dengan pemberian subsidi atau public service obligation (PSO).
"Jadi bukannya belum tapi justru kami minta penjelasan dari PT Transjakarta modifikasi seperti apa, dia bersinggungan dengan trayek-trayek esksisting seperti apa, nanti kami arahkan," ujar Andri saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2017).
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/16/11213991/pt-transjakarta-akan-bahas-rute-modifikasi-ragunan-monas-dengan-dishub