"Kami perlu datang langsung supaya bisa mengetahui fakta yang sebenarnya baik dari pihak korban maupun penegak hukum yang menangani," kata Hasto, Jumat (17/11/2017).
Kedua korban yang saat ini masih dalam perlindungan polisi, enggan menemui orang lain apalagi bekerja seperti biasa. Luka lebam akibat penganiayaan juga masih ada. Hasto mengatakan LPSK sudah menawarkan penanganan medis maupun psikologis agar mereka bisa kembali pulih dan bekerja.
LPSK juga menawarkan bantuan pengamanan jika nanti kasusnya telah memasuki proses peradilan. Pasalnya, pelaku yang ditangkap berjumlah cukup banyak, yakni enam orang. Dua pelaku masing-masing ketua RT dan ketua RW.
Menurut Hasto, proses pengamanan dari ancaman bisa dilakukan dengan pengawalan atau menempatkan korban di rumah aman.
"Dengan perlindungan, korban diharapkan merasa aman. Ini penting selain untuk korban juga terkait pengungkapan kasus", ujar Hasto.
Keenam pelaku kini diproses kepolisian dan terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan juncto pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/17/09483681/lpsk-tawarkan-perlindungan-bagi-pasangan-yang-diarak-di-cikupa