"Kelihatannya soal dana operasional itu, menurut aturan Kemendagri itu kurang sepakat," kata Bambang di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (17/11/2017).
Bambang mengatakan dana operasional hanya bisa diberikan untuk gubernur dan wakil gubernur saja. Dana operasional tidak bisa diberikan untuk wali kota, camat, atau lurah.
"Jadi enggak masuk ke anggaran 2018," ujar Bambang.
Awalnya, tingkat kelurahan akan mendapat biaya operasional sebesar Rp 15 juta per bulan, tingkat kecamatan sebesar Rp 20 juta per bulan, tingkat pemerintah kota sebesar Rp 50 juta per bulan, dan tingkat pemerintah kabupaten sebesar Rp 30 juta per bulan. Bambang yakin DPRD DKI akan mengerti masalah aturan Kemendagri yang belum mengizinkan anggaran ini.
"Kemendagri enggak boleh jadi nggak bisa. DPRD DKI Jakarta kan dibawah koordinasi Kemendagri, pasti memahami," kata Bambang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/17/17095461/ditolak-kemendagri-lurah-hingga-wali-kota-tak-dapat-dana-operasional