Sejumlah warga Pulau Pari menghadang puluhan petugas kepolisian yang hendak melakukan pemasangan plang.
Kabag Operasional Polres Kepulauan Seribu, Kompol I Wayan Canteng mengatakan, rumah milik salah satu warga itu merupakan rumah yang bersengkata kepemilikan di pengadilan.
Warga tersebut kalah dalam praperadilan. Pengadilan kemudian mengeluarkan surat penyitaan rumah tersebut. Namun, tak disangka banyak warga yang menghadang.
Wayan mengatakan, warga mengira petugas kepolisian hendak menyita sejumlah rumah mereka. Setelah diberikan penjelasan, Wayan menyebut warga akhirnya memahami duduk permasalahannya dan akhirnya mengizinkan polisi memasang plang.
"Ini warga Pulau Pari mereka salah paham bahwa rumah mereka akan disegel. Kami ingin jelaskan tapi kami sudah dihadang, sudah teriak-teriak mereka. Setelah kami jelaskan, warga sepakat agar kami memasang plang," ujar Wayan saat dikonfirmasi, Senin.
Wayan mengatakan, ada sekitar 70 personel dari Mapolres Kepulauan Seribu yang dikerahkan untuk mengantisipasi kericuhan warga. Meski sempat terjadi keributan dan aksi dorong, Wayan mengatakan tidak ada warga yang terluka.
"Kami tahu ada ibu-ibu, kami kerahkan polwan. Kami enggak ada mengamankan warga. Enggak ada korban dan salah paham saja. Malah setelah itu kami ngobrol-ngobrol di dermaga," ujar Wayan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/20/23210401/polisi-dihadang-warga-saat-pasang-plang-pengumuman-rumah-bersengketa-di