"Lokasi, permohonan, kepengurusan. Kami tinjau lapangan, sudah. Kami tinjau benar, pengurusnya ada, muridnya ada," ucap Edi saat ditemui Senin, (20/11/2017).
Soal lahan, sebenarnya tidak jadi masalah. PAUD akan dilihat berada di lahan siapa. Hanya meminta persetujuan dari pemilik lahan.
Soal jumlah murid, pihak PM-PTSP tidak melihat jumlah, yang terpenting benar ada. Juga soal syarat minimal tingkat pendidikan tenaga pendidik.
"Itu syarat dari Dinas Pendidikan. Kalau PAUD kan TK ya, mungkin kalau SMA kami kasih (syarat)," ucap Edy.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto mengatakan baru sekitar 2.202 PAUD dari sekitar 4.000 PAUD berizin yang akan menerima dana tersebut.
Dia mengaku sudah sering melakukan sosialisasi kepada pemilik PAUD untuk melengkapi persyaratan.
"Kami sering sosialisasi, tolong lengkapi izin operasionalnya, alat-alatnya jangan hanya di garasi, teras rumah, atau posyandu," ujar Sopan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/21/09184581/kata-pemprov-dki-soal-ribuan-paud-di-jakarta-yang-belum-berizin