Salin Artikel

Penggugat Ganti Rugi Tanah MRT Minta Putusan MA Ditinjau Kembali

"Mahkamah Agung dalam putusan mendasarkan pada penetapan ganti rugi tanggal 30 Desember 2015," kata Yuliana kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2017).

Jika mengacu pada nilai ganti rugi pada Desember 2015, para penggugat bisa jadi mendapat nilai di bawah NJOP yang berlaku saat ini. Yuliana menilai ada kesalahan hukum acara yang jadi dasar putusan Mahkamah Agung (MA).

Saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2016, para penggugat menggugat Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum. Pemprov DKI disebut melanggar pasal 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Nomor 2 Tahun 2012) juncto pasal 65 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Mereka saat itu menggugat ganti rugi hingga Rp 100.000.000 per meter persegi atas kerugian usaha yang mereka miliki di sepanjang Jalan Fatmawati.

"Gugatan saat itu adalah perbuatan melawan hukum, perdata murni. Penggugat meminta agar proses ganti rugi dilaksanakan dengan benar," ujar Yuliana.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat itu mengabulkan keenam penggugat. Pemprov DKI Jakarta dinyatakan terbuki melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum Pemprov DKI untuk membayar tanah penggugat sebesar Rp 60 juta per meter.

Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan dalih sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pokok yang diajukan dalam kasasi tersebut adalah keberatan para pemilik lahan.

"Itu kan rel hukum yang berbeda. Kami menggugat soal perbuatan melawan hukumnya dan dikabulkan hakim PN Jakarta Selatan, kenapa kemudian di MA rel hukumnya menjadi UU Pengadaan Tanah soal keberatannya?" kata Yuliana.

Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima petikan putusan MA. Ia baru membacanya di situs resmi Mahkamah Agung.

Yuliana mengaku sudah mengajukan upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung tetapi tidak dihiraukan. Pihaknya berencana mengadukan putusan itu ke Badan Pengawas serta Ombudsman dalam waktu dekat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/21/11484901/penggugat-ganti-rugi-tanah-mrt-minta-putusan-ma-ditinjau-kembali

Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke