Salin Artikel

Tuntut Ganti Rugi Lahan MRT, Pemilik Tanah Tak Mau Dicap "Mata Duitan"

"Label 'rakyat yang mata duitan' karena minta nilai ganti rugi yang besar kepada negara juga telah banyak disematkan kepada para pemilik lahan. Namun kenyataannya tidaklah demikian dikarenakan apa yang sedang diperjuangkan oleh mereka adalah semata-mata mengenai penilaian harga ganti rugi yang adil dan layak," kata Yuliana saat dihubungi, Selasa (21/11/2017).

Menurut Yuliana, nilai ganti rugi yang ditawarkan BPN dan Pemprov DKI Jakarta selama ini hanya selisih sedikit dari NJOP. Belum lagi dalam appraisal atau penilaian terakhir, tidak ada aspek non-fisik yang dimasukkan dalam ganti rugi. Ganti rugi hanya menghitung tanah dan bangunan.

"Ini tanah yang diganti kan bukan tanah kosong cuma isi semak-semak, di situ kan kawasan komersil yang jadi mata pencaharian orang, ada kerugian usaha yang harusnya juga dipertimbangkan," ujar Yuliana.

Yuliana tak membantah bahwa kliennya orang kaya. Namun tak berarti pemerintah bisa sewenang-wenang merampas tanah mereka. Para penggugat hanya meminta ganti rugi sesuai prosedur yang benar.

"Memang orang kaya, tapi apa artinya kalau punya tanah harga Rp 1.000.000 harus mau dibeli hanya Rp 500.000?" kata Yuliana.

Langkah dua dari enam penggungat itu, yaitu Mahesh Lalmalani dan Heriyantomo, yang sudah menyerahkan tanahnya ke kontraktor MRT setelah didatangi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menurut Yuliana, merupakan bentuk kerelaan hati dan dukungan untuk proyek MRT. Mereka ingin proyek itu selesai tepat waktu.

Selain Mahesh dan Heriyantomo, empat penggugat lain Muchtar, Wienarsih Waluyo, Dheeraj Mohan Aswani, dan Ang Ing Tuan. Mereka mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2016. Menurut mereka, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka saat itu menuntut ganti rugi hingga Rp 100.000.000 per meter persegi atas kerugian usaha yang mereka miliki di sepanjang Jalan Fatmawati.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan keenam penggugat dengan menyatakan Pemprov DKI Jakarta terbuki melakukan perbuatan melawan hukum. Pemprov DKI dihukum untuk membayar tanah penggugat sebesar Rp 60 juta per meter.

Namun Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 10 Oktober 2017, hakim MA mengabulkan kasasi Pemprov DKI Jakarta.

Merasa ada kekeliruan dalam putusan, para penggugat mengajukan upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung tetapi tidak dihiraukan. Mereka berencana mengadukan putusan ini ke Badan Pengawas serta Ombudsman dalam waktu dekat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/21/12185931/tuntut-ganti-rugi-lahan-mrt-pemilik-tanah-tak-mau-dicap-mata-duitan

Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke