"Paling banyak di Jakarta Timur karena tahun lalu anggaran itu dikembalikan," ujar Premi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (22/11/2017).
Premi mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 20 tahun 2013 tentang Pedoman Standarisasi Rumah Dinas Kantor Camat/Lurah. Revisi pergub itu dilakukan agar 32 kantor dan rumah dinas bisa direnovasi.
"Pergub harus direvisi karena yang lama mengatur ketentuan luas tanah. Sementara luas tanah di DKI Jakarta terbatas," ujar Premi.
Dalam pergub lama, diatur kantor camat dan lurah harus berdiri di atas lahan seluas 2.500 m2. Premi mengatakan sulit mencari lahan seluas itu. Pergub pun direvisi agar standar kantor camat dan lurah mengacu pada luas bangunan.
"Kami hitung kebutuhannya 1.700 m2. Maka mau luas tanahnya berapa yang penting bangunannya 1.700 m2," ujar Premi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/22/17515111/sulit-cari-tanah-di-jakarta-pergub-direvisi-agar-kantor-camat-bisa