Sebenarnya, pemberian dana hibah untuk masjid dan mushala juga dilakukan tahun 2017. Sementara majelis taklim baru tahun depan akan diberikan.
Kepala Biro Pendidikan, Mental, dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Hendra Hidayat mengatakan semua sarana ibadah maupun lembaga agama bisa mengajukan dana hibah.
"Semua sarana ibadah bisa mengajukan hibah, yang penting memenuhi persyaratan yang ditentukan," kata Hendra di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (22/11/2017).
Setelah mengajukan dana hibah, selanjutnya Biro Dikmental akan melakukan survei. Bila memenuhi syarat, dana hibah akan diberikan.
Hendra mengatakan dana hibah yang disalurkan harus diajukan oleh lembaga tersebut terlebih dahulu. Pihaknya tidak pernah meminta suatu lembaga untuk mengajukan dana hibah. Ini juga berlaku bagi majelis-majelis taklim.
Hendra mengatakan lembaga keagamaan dan sarana ibadah agama lain juga diberikan dana hibah. Misalnya seperti gereja-gereja dan organisasi agama hindu.
"Dan yang pasti dana hibah itu dana stimulan, bukan dana tanggungan. Kami tidak menanggung semua proposal yang diminta. Kami tetap survei kepatutan," kata Hendra.
Misalnya sebuah masjid mengajukan dana Rp 100 juta. Hendra mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak mungkin memberikan Rp 100 juta, melainkan hanya beberapa persen saja. Besarannya tergantung kepada hasil survei di lapangan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/22/21230521/kabiro-dikmental-dki-semua-sarana-ibadah-bisa-mengajukan-dana-hibah