Kedua pelaku, Nusyahnan (22) dan Panji Arip (28), diamankan berikut barang bukti satu unit Daihatsu Grandmax B 1664 SGY tahun produksi 2012.
"Para pelaku menawarkan kendaraan tersebut seharga Rp 30 juta jauh dari harga pasar, serta tidak ada kelengkapan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Saat ini terus dilakukan pendalaman," ucap Kompol Sungkono, Kasubbag Humas Polres Jakarta Utara, Kamis (23/11/2017).
Proses penangkapan kedua pelaku bermula dari kecurigaan petugas melihat postingan di sosial media mengenai penjualan mobil tersebut. Pasalnya harga yang ditawarkan sangat murah.
Petugas kemudian berpura-pura menjadi pembeli yang berminat membeli mobil tersebut. Setelah disepakati dengan harga Rp 30 juta, pertemuan dilakukan di Jakarta Utara.
Saat kedua pelaku datang, petugas langsung meminta dokumen kendaraan. Para pelaku hanya bisa menunjukkan STNK atas nama PT Metra Digital Media beralamat di Jalan RS Fatmawati 77/81, tanpa bisa menunjukkan BPKB. Para pelaku langsung diamankan.
Petugas masih melakukan pendalaman untuk mencari tahu apakah kedua pelaku merupakan bagian dari sindikat jual beli mobil bodong di media sosial.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/23/10252661/menyamar-jadi-pembeli-polisi-tangkap-penjual-mobil-bodong