Asalkan, kegiatan-kegiatan itu digelar untuk menyatukan warga dan tidak mengganggu ketertiban.
"Mau Maulid, Tablig, Natal, Galungan mungkin, Waisak, boleh (di Monas) selama tertib, tidak semerawut, tidak buang sampah, tidak ganggu keamanan, tidak ganggu kenyamanan warga Jakarta, dan bayar, kami persilakan untuk memakai selama mempersatukan warga," ujar Sandi.
Sandi menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi Relawan OK OCE Melawai 16 di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2017).
Sebagai tanda dibukanya kembali kawasan Monas untuk berbagai kegiatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar kirab dan tausiyah kebangsaan pada Minggu (26/11/2017) besok. Kegiatan itu, kata Sandi, sekaligus sebagai peringatan Hari Pahlawan.
Pada Minggu pagi, Sandi akan melepas kirab kebudayaan dari Jalan Sudirman menuju Monas. Dia mengaku akan berlari di depan kirab itu dan menyambut peserta kirab di Monas bersama Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Di Monas itu akan disambut untuk memecahkan rekor muri tarian 10.000 ondel-ondel dan tarian betawi," kata dia.
Malam harinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar tausiyah kebangsaan dengan pendakwah Habib Muhammad Luthfi bin Yahya. Tausiyah kebangsaan akan diisi dengan shalat Isya berjemaah, zikir, shalawat, maulid nabi, dan tausiyah. Sejumlah tokoh agama dan ulama direncanakan akan hadir dalam acara tersebut.
"Kami akan memulai penggunaan Monas untuk kegiatan-kegiatan masyarakat pas malamnya. Jadi, itu akan buat pagelaran tausiyah kebangsaan," ucap Sandi.
Dibukanya kembali kawasan Monas merupakan kebijakan Anies-Sandi yang mengubah kebijakan gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Saat Ahok memimpin, dia melarang berbagai kegiatan yang mengundang PKL ke Monas. Terkait kegiatan keagamaan, Ahok kala itu menyarankan dilakukan di Masjid Istiqlal yang juga luas.
Larangan yang dibuat Ahok mengacu pada Keppres No 25 tahun 1995, SK Gubernur DKI Jakarta No 150 tahun 1994, diperluas pada SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 tahun 2014.
Semua landasan itu menjadi acuan untuk membuat SOP Pemanfaatan Area Monas Nomor 08 tahun 2015.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/25/19582251/sandi-monas-boleh-untuk-maulid-natal-galungan-waisak