Salin Artikel

Sandi: Monas Boleh untuk Maulid, Natal, Galungan, Waisak

Asalkan, kegiatan-kegiatan itu digelar untuk menyatukan warga dan tidak mengganggu ketertiban.

"Mau Maulid, Tablig, Natal, Galungan mungkin, Waisak, boleh (di Monas) selama tertib, tidak semerawut, tidak buang sampah, tidak ganggu keamanan, tidak ganggu kenyamanan warga Jakarta, dan bayar, kami persilakan untuk memakai selama mempersatukan warga," ujar Sandi.

Sandi menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi Relawan OK OCE Melawai 16 di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2017).

Sebagai tanda dibukanya kembali kawasan Monas untuk berbagai kegiatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar kirab dan tausiyah kebangsaan pada Minggu (26/11/2017) besok. Kegiatan itu, kata Sandi, sekaligus sebagai peringatan Hari Pahlawan.

Pada Minggu pagi, Sandi akan melepas kirab kebudayaan dari Jalan Sudirman menuju Monas. Dia mengaku akan berlari di depan kirab itu dan menyambut peserta kirab di Monas bersama Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Di Monas itu akan disambut untuk memecahkan rekor muri tarian 10.000 ondel-ondel dan tarian betawi," kata dia.

Malam harinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar tausiyah kebangsaan dengan pendakwah Habib Muhammad Luthfi bin Yahya. Tausiyah kebangsaan akan diisi dengan shalat Isya berjemaah, zikir, shalawat, maulid nabi, dan tausiyah. Sejumlah tokoh agama dan ulama direncanakan akan hadir dalam acara tersebut.

"Kami akan memulai penggunaan Monas untuk kegiatan-kegiatan masyarakat pas malamnya. Jadi, itu akan buat pagelaran tausiyah kebangsaan," ucap Sandi.

Dibukanya kembali kawasan Monas merupakan kebijakan Anies-Sandi yang mengubah kebijakan gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Saat Ahok memimpin, dia melarang berbagai kegiatan yang mengundang PKL ke Monas. Terkait kegiatan keagamaan, Ahok kala itu menyarankan dilakukan di Masjid Istiqlal yang juga luas.

Larangan yang dibuat Ahok mengacu pada Keppres No 25 tahun 1995, SK Gubernur DKI Jakarta No 150 tahun 1994, diperluas pada SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 tahun 2014.

Semua landasan itu menjadi acuan untuk membuat SOP Pemanfaatan Area Monas Nomor 08 tahun 2015.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/25/19582251/sandi-monas-boleh-untuk-maulid-natal-galungan-waisak

Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke