"Mereka punya rumah sekamar. Suami, istri, dan anak tidur sekamar," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Manossoh, Selasa (28/11/2017).
Menurut Iver, R sehari-hari bekerja sebagai karyawan toko di daerah Jakarta Barat. Penghasilannya sekitar Rp 3 juta per bulan.
Kelakuan R terungkap Senin dini hari kemarin, ketika sang istri melapor ke polisi.
LP (16) dan LA (14) mengaku kepada ibu mereka telah dicabuli sang ayah. Kedua korban telah divisum. R telah ditangkap dan mengakui perbuatannya.
LP mengaku sudah dicabuli ayahnya sejak usia 11 tahun, sementara L diperlakukan seperti itu dalam satu tahun terakhir.
Polisi saat ini tengah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk memulihkan trauma kedua korban.
R disangkakan dengan pasal 41 ayat (1) dan (3) juncto pasal 76 huruf E UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/28/19380971/ayah-yang-cabuli-2-putri-kandungnya-tidur-sekamar-sekeluarga