Sebab, instansi pemerintah tidak bisa memberikan hibah langsung kepada pihak swasta per orangan.
"Disdik kan instansi pemerintah, instansi pemerintah tidak boleh menyalurkan hibah sendiri. Sementara swasta itu mekanismenya hibah," ujar Bowo saat dihubungi, Minggu (3/12/2017).
Oleh karena itu, Bowo menyebut Pemprov DKI Jakarta menggunakan organisasi profesi guru untuk menyalurkan hibah kepada guru-guru swasta.
Ketiga organisasi guru yang diberi hibah pada 2018 yakni Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) DKI, Ikatan Guru TK Indonesia (IGTKI) DKI, dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta.
"Enggak boleh kepada swasta menyalurkan langsung, harus hibah. Ketika hibah, harus ada lembaga yang menaungi," kata Bowo.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) sebelumnya meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung menyalurkan dana hibah untuk guru-guru swasta melalui Disdik DKI Jakarta.
Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim mengatakan, hal itu perlu dilakukan agar tidak ada konflik yang terjadi antar-organisasi profesi guru.
"Kami mengusulkan agar penyaluran dana hibah untuk tunjangan guru honorer swasta ini dapat disalurkan melalui Dinas Pendidikan yang bisa membentuk satuan khusus sebagaimana penyaluran KJP," ujar Satriwan di Kantor LBH Jakarta.
Adapun Pemprov DKI Jakarta berencana memberi hibah kepada Himpaudi DKI sebesar Rp 40,2 miliar, IGTKI DKI sebesar Rp 23,5 miliar, dan PGRI DKI Jakarta sebanyak Rp 367 miliar.
Ketiga organisasi profesi itu akan menyalurkan hibah tersebut untuk honorarium guru swasta di DKI. Guru-guru swasta di DKI nantinya akan menerima honor Rp 500.000 per bulan apabila memenuhi syarat yang akan dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub).
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/03/19353461/wakadisdik-dki-instansi-pemerintah-tak-boleh-salurkan-hibah-sendiri