"Nanti tim Inspektorat, Satpol PP akan berkunjung ke Ombudsman, atau Ombudsman yang menemui ya, untuk klarifikasi temuan Ombudsman. Termasuk videonya akan kami buka nanti," ujar Yani di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (4/11/2017).
Dari video tersebut, Satpol PP ingin mencari kebenaran tentang adanya oknum yang bermain pungli. Jika terbukti, Yani akan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kami akan coba mengundang atau nanti kami yang ke sana," ujar Yani.
Yani mengatakan video tersebut bukan didapatkan Satpol PP dari Ombudsman. Penelusuran terhadap oknum yang ada di video itu dilakukan dari video yang beredar di media.
"Saya baru mendapatkan tembusan laporan tertulis tapi video belum ada. Itu kan baru lihat di media yang ditampilin separuh-separuh belum jelas," ujar Yani.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/04/14305531/akan-temui-ombudsman-dki-minta-video-bukti-pungli-satpol-pp-dibuka