"Dari pengembangan yang sudah kami lakukan kami tetapkan lima pelaku utama. Masih ada tiga pelaku lain yang masih dalam pengejaran," kata Kombes Hero di Bekasi, Selasa (5/12/2017).
Para tersangka, lanjut Hero, melakukan pengeroyokan dalam kondisi sadar.
Kedua korban saat itu sedang melakukan antisipasi tawuran, menggunakan seragam lengkap, dan hendak membubarkan sekumpulan anak muda yang diketahui berasal dari Geng Rawa Lele 212.
"Saat kejadian kondisi Iptu Panjang dan Bripka Slamet terdesak dan tidak bisa melakukan tindakan apa-apa," kata Kombes Hero.
Para tersangka ditangkap usai kejadian. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah celurit dan tiga batu yang digunakan para tersangkan dalam pengeroyokan itu.
"Atas tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum atau pengeroyokan, para pelaku kami jerat dalam pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman selama 5 tahun 6 bulan," kata Hero.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/05/12413601/polisi-tahan-5-tersangka-pengeroyok-polisi-di-bekasi