Akun instagram resmi Jasa Marga, @official_jasamarga, menyebutkan kenaikkan tarif dilandasi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.973/KPTS/M/2017. Selain itu juga didasari UU Nomor 38 Tahun 2004 yang menyatakan penyesuaian tarif rutin dilakukan tiap dua tahun sekali, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan pengaruh inflasi.
Dibandingkan dengan tarif saat ini, kenaikkanya mulai dari Rp 500 sampai Rp 1.500.
Golongan l tarifnya menjadi Rp 9.500. Golongan ll Rp 11.500, Golongan lll Rp 15.500, Golongan lV menjadi Rp 19.000, dan Golongan V sebesar Rp 23.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/05/18295421/mulai-8-desember-tarif-tol-dalam-kota-naik