"Sepanjang ini, data yang bersangkutan masih ada dalam database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Pada alamat tersebut, struktur kepengurusan RT dan RW-nya masih ada dan belum terhapus oleh lurah," kata Haris ketika dihubungi, Selasa (5/12/2017).
Haris mengatakan, kepindahan kependudukan tak bisa otomatis dilakukan. Warga yang bersangkutan harus mengajukan permohonan.
Hingga Selasa ini, belum ada permohonan dari warga untuk pindah domisili. Ia mempersilakan warga yang ingin pindah kependudukan untuk mengurusnya, tanpa dipungut biaya.
"Kecuali ada kebijakan lain dari lurah yang telah menghapus struktur RT dan RW suatu tempat, baru kami akan mengikuti. Karena penerbitan kartu keluarga harus ditandatangani RT," ujar Haris.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat keputusan untuk mengembalikan status kependudukan warga yang dulu terdampak penertiban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Domisili mereka pada KTP akan dikembalikan ke tempat tinggal mereka semula. Anies mengatakan itu untuk kepentingan warga. Khusus untuk Bukit Duri, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp 6 miliar untuk pembangunan shelter sementara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/05/20284531/setahun-digusur-warga-bukit-duri-masih-tercatat-di-alamat-lama